Pengertian Hukum dan Law Firm

Pengertian Hukum dan Law Firm

Di dalam kehidupan bernegara, kita pasti bersinggungan dengan hukum. Hukum menjadi elemen penting bagi sebuah negara sebagai landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan. Hukum juga diharapkan bisa menciptakan keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat. Hal ini artinya setiap masyarakat pasti akan bersinggungan dengan hukum. Namun kenyataannya, tidak semua masyarakat paham akan hukum. Itulah mengapa ada jasa bantuan hukum yang biasa kita kenal sebagai Law Firm atau Firma Hukum.

Lantas, apa sebenarnya hukum itu? Apa pula yang dimaksud dengan Law Firm? Untuk memahami kedua hal ini, berikut penjelasannya.

Pengertian Umum Tentang Hukum

Hukum dalam artian luas merupakan sistem yang di dalamnya mengandung norma dan aturan untuk mengatur tingkah laku manusia. Tentunya karena berupan aturan maka ada sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Diharapkan dengan adanya hukum, maka tatanan hidup di tengah masyarakat bisa berjalan baik dan tertib.

Indonesia sendiri merupakan contoh dari negara hukum. Hal ini artinya semua warga negara wajib taat dan mematuhi hukum yang berlaku. Tak terkecuali bagi pemegang kekuasaan kelembagaan, mereka terikat hukum sehingga penyalahgunaan kekuasaan akan berdampak pada sanksi hukum sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Sumber Hukum

Sebelum adanya hukum, tentu ada sumber penyebabnya terlebih dahulu. Sumber hukum tersebut secara umum dikenal dalam dua jenis, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.
  • Sumber Hukum Formil
Ada beberapa jenis dari sumber hukum formil, yaitu Undang-Undang (sumber hukum tertulis yang dibuat lembaga eksekutif dan legislatif), adat istiadat (aturan dalam masyarakat tertentu), traktat (perjanjian yang disepakati antar negara), yurisprudensi (putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukum), dan doktrin (pendapat ahli hukum).
  • Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah hukum yang terjadi akibat dari gejala politik, ekonomi, ideologi, sosial, dan budaya dari masyarakat. Oleh karena kondisi tersebut, maka diperlukan sumber hukum yang sesuai. Hal ini berarti akan ada kondisi dimana timbul dasar hukum baru sesuai kebutuhan saat itu.

Pengertian Law Firm

Setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum. Namun dalam prakteknya, pasti tidak semua orang memiliki pengetahuan tentang proses dan gugatan hukum dijalankan. Oleh karena itulah ada jasa dari para pakar untuk membantu penyelesaian masalah hukum tersebut. Jasa itu dikenal sebagai law firm atau firma hukum.

Law firm adalah persekutuan atau badan usaha dalam bidang hukum yang dijalankan oleh lebih dari satu orang. Tujuan utama berdirinya sebuah firma hukum ini tentu saja untuk memberi pelayanan hukum kepada masyarakat baik secara personal atau perusahaan. Contoh law firm yang paling banyak dijumpai adalah kantor pengacara dan advokat.


Para advokat dalam law firm memiliki tanggung jawab memberi konsultasi dan dampingan hukum. Biasanya, hal utama yang dibantu adalah untuk proses peradilan. Namun lebih dari itu, mereka juga bisa membantu menyelesaikan masalah di luar jalur peradilan. Selain itu, seperti dikutip dari situs Kongres Advokat Indonesia law firm berkewajiban menjaga kerahasiaan data kliennya. Apalagi di era digital seperti sekarang, pembobolan data menjadi lebih riskan sehingga harus dijaga dengan tepat. Kelalaian akan hal ini, maka law firm bisa digugat oleh klien.

Layanan Hukum yang Diberikan Law Firm

Terdapat hal-hal pokok pelayanan hukum yang bisa diberikan oleh law firm. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
  • Pelayanan Litigasi dan Non-Litigasi
Litigasi merupakan pelayanan jasa hukum yang melalui proses peradilan. Sedangkan non-litigasi adalah pelayanan jasa hukum di luar proses peradilan, seperti melalui negosiasi dan mediasi.
  • Hukum Pidana dan Perdata
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur keselurhan hukum negara. Sedangkan hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam suatu negara yang seringkali dipengaruhi norma sosial.
  • Hukum Teknologi dan Informasi
Maksud dari pelayanan untuk hukum teknologi dan informasi adalah segala aspek legal yang berlangsung melalui internet. Pelayanan ini tentu mengikuti perkembangan zaman dimana kejajatan atau sengketa siber mulai banyak ditemui.
  • Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan merupakan seperangkat aturan tentang pola interaksi manusia dan alam. Contoh dari pelayanan hukum ini adalah perusakan lingkungan, pencemaran air, dan sebagainya.
  • Perburuhan dan Ketenagakerjaan
Masalah buruh dan tenaga kerja tentu juga sering menimbulkan sengketa hukum. Oleh karena itu, law firm bisa melayani konsultasi baik dari sisi tenaga kerja maupun pengusaha.

Kehidupan kita bermasyarakat memang sangat dekat dengan hukum. Setiap tindak tanduk kita selalu diawasi hukum, baik secara langsung ataupun tidak. Oleh karena itu, keberadaan law firm sangat penting untuk membantu masyarakat apabila ada masalah hukum yang harus diselesaikan. Hal ini dilakukan agar setiap warga negara mendapat pendampingan yang tepat sehingga hukum bisa dikawal.
Ficri Pebriyana Blogger yang jarang nulis artikel :D

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hukum dan Law Firm"

Posting Komentar

Jika ada yang masih kurang jelas, silahkan untuk bertanya pada kolom komentar di bawah ini atau dengan menghubungi kami di halaman kontak.

1. Centang kotak Notify me untuk mendapatkan notifikasi komentar.
2. Komentar kami moderasi, dan tidak semuanya dipublish.
3. Semua komentar dengan menambahkan link akan dihapus dan tidak akan dipublikasikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel